Berkendara membutuhkan konsentrasi penuh. Sudah terlalu banyak contoh kasus kecelakaan di jalan raya akibat buyar fokus perhatian.
Badan Keselamatan Jalan Raya di Amerika mengeluarkan hasil penelitian yang mengejutkan, menyatakan bahwa selama tahun 2009, akibat konsentrasi yang teralihkan, telah terenggut korban meninggal sebanyak 5,474 orang dan mencederai sebanyak 448,000 orang. Dari sejumlah orang meninggal itu, 995 kejadian (18%) terjadi disebabkan penggunaan telpon genggam, sedang dari sejumlah orang yang cedera itu, 24,000 kejadiannya (5%) ditengarai juga karena penggunaan telpon genggam.
Peraturan
Undang-undang lalu lintas No. 22 yang diresmikan tahun 2009, di pasal 106 ayat 1 mengatakan bahwa:
Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.
Undang-undang lalu lintas No. 22 yang diresmikan tahun 2009, di pasal 106 ayat 1 mengatakan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Sanksi yang diberikan pun lumayan, misalnya jika anda bertelponan sambil menyetir, maka anda bisa dikenai denda Rp. 750,000,- atau dipenjara selama 3 bulan, sesuai pasal 283:
Namun demikian, meskipun peraturan ini terdengar cukup bagus, tapi apakah bisa menjamin pengurangan angka kecelakaan lalu-lintas akibat penggunaan ponsel?
Presiden Highway Loss Data Institute (HLDI) Amerika, Adrian Lund, setelah mengkaji beberapa penelitian-penelitian, menyimpulkan bahwa hukum atau perundang-undangan tidak terlalu berpengaruh terhadap tingkat kecelakaan lalu lintas. Hal ini cukup mengejutkan dan membutuhkan penelitian lebih lanjut lagi.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Namun demikian, meskipun peraturan ini terdengar cukup bagus, tapi apakah bisa menjamin pengurangan angka kecelakaan lalu-lintas akibat penggunaan ponsel?
Presiden Highway Loss Data Institute (HLDI) Amerika, Adrian Lund, setelah mengkaji beberapa penelitian-penelitian, menyimpulkan bahwa hukum atau perundang-undangan tidak terlalu berpengaruh terhadap tingkat kecelakaan lalu lintas. Hal ini cukup mengejutkan dan membutuhkan penelitian lebih lanjut lagi.
Pembinaan dan Sosialisasi
Aspek pembinaan tata-tertib berlalu-lintas ini seakan-akan terletak seluruhnya di pundak pemerintah: Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Jalan; kementerian yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; kementerian yang bertanggung jawab di bidang industri; kementerian yang bertanggung jawab di bidang teknologi; dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Padahal hal ini tidak sepenuhnya benar.
Keselamatan adalah tanggung-jawab kita semua. Semua pihak harus bisa mengambil peran aktif dalam proses penumbuhan kesadaran tertib berlalu-lintas. Sekolah, swasta, media, masyarakat dan pemerintah harus bahu-membahu mengingatkan orang-orang mengenai bahayanya berkendara sambil bertelpon/ber-SMS-an.
Berhenti Sejenak
Jika memang dirasa perlu untuk mengangkat telpon atau teringat hendak melakukan pembicaraan telpon yang penting sewaktu berkendara, berhentilah sejenak, pinggirkan kendaraan, cari tempat yang aman untuk berhenti, lalu lakukanlah pembicaraan atau kirimlah SMS ketika kendaraan berhenti.
Waktu 5 menit yang kita luangkan, pasti lebih aman bagi diri kita, dan juga bagi orang lain pengguna jalan.
---000---
Sumber bacaan:
Padahal hal ini tidak sepenuhnya benar.
Keselamatan adalah tanggung-jawab kita semua. Semua pihak harus bisa mengambil peran aktif dalam proses penumbuhan kesadaran tertib berlalu-lintas. Sekolah, swasta, media, masyarakat dan pemerintah harus bahu-membahu mengingatkan orang-orang mengenai bahayanya berkendara sambil bertelpon/ber-SMS-an.
Berhenti Sejenak
Jika memang dirasa perlu untuk mengangkat telpon atau teringat hendak melakukan pembicaraan telpon yang penting sewaktu berkendara, berhentilah sejenak, pinggirkan kendaraan, cari tempat yang aman untuk berhenti, lalu lakukanlah pembicaraan atau kirimlah SMS ketika kendaraan berhenti.
Waktu 5 menit yang kita luangkan, pasti lebih aman bagi diri kita, dan juga bagi orang lain pengguna jalan.
---000---
Sumber bacaan:
- Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- www.distraction.gov
- http://www.oprah.com/packages/no-phone-zone.html
- www.Vivanews.com
- www.TempoInteraktif.com
- www.tgdaily.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar