Dalam topik buku agama, salah satu subjek yang saya sukai yaitu tentang hukum atau fikih. Waktu muda, sudah baca beberapa jilid buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, kemudian tertarik dengan buku-buku Dr Yusuf Qaradhawi diawali peminjaman beberapa jilid buku Fatwa-Fatwa Kontemporer di perpustakaan umum Jakarta Selatan. Mind blowing sih penyajiannya.
Saya sampai koleksi buku beliau semisal fikih thahara (bersuci), fikih puasa, fikih zakat, fikih jihad, fikih daulah (negara), fikih prioritas, fikih perbedaan pendapat antara sesama muslim, fiqih maqashid syariah (tujuan hukum), dll.Kemudian, saya menemukan pembahasan mengenai kaidah-kaidah fikih, yang penting sebagai acuan dalam penentuan/pengambilan keputusan/fatwa. Diantaranya relevan atau bisa kita cocokologi-kan dengan K3.
Pertama, kaidah ad-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan). Konteks aslinya segala bahaya yang mengancam agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Dalam K3, bisa kita modifikasi menjadi: Segala bahaya harus dihilangkan. Bahaya yang dapat memberikan potensi cedera, sakit pada pekerja, gangguan lingkungan, ataupun kerusakan properti, dan citra perusahaan.
Kedua, kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (mencegah atau menghindari kerusakan/keburukan harus didahulukan daripada mengambil manfaat/keuntungan).
Pendekatan yang konservatif ini mungkin sulit diterapkan, karena secara operasi/pekerjaan kita umumnya berisiko tinggi. Namun masih mungkin dilakukan jika potensi kerusakan/keburukan muncul di pekerjaan yang tindakan preventif dan mitigatif yang tidak ada, sehingga harus dihentikan/dicegah, karena tidak ALARP. Mengambil manfaat tambahan produksi pada pekerjaan yang berisiko jadi terlihat mudah untuk distop dengan mengikuti kaidah ini.
Ketiga, kaidah 'jika ada beberapa kemaslahatan bertabrakan, maka maslahat yang lebih besar (lebih tinggi) harus didahulukan. Dan jika ada beberapa mafsadah (bahaya, kerusakan) bertabrakan, maka yang dipilih adalah mafsadah yang paling ringan'.
Dalam konteks K3, kita simulasikan dengan pekerjaan pengangkatan kritikal yang melewati fasilitas produksi aktif, jika fasilitas produksi dimatikan, maka akan ada potensi kehilangan produksi, namun jika tidak dimatikan akan ada potensi kebakaran hebat jika terjadi drop object. Maka mematikan fasilitas produksi sepertinya jadi pilihan yang lebih mudah karena mafsadah-nya lebih rendah dibandingkan kerusakan/kebakaran/ledakan jika terjadi kegagalan pengangkatan.
Kira-kira kaidah fikih apalagi yang relevan dengan prinsip K3 ya? Ataukan kita perlu menyusun prinsip/filosofi tersendiri untuk dijadikan acuan dalam penentuan kebijakan/keputusan terkait K3? Silakan opininya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar