Makalah "jika saya menyetop pekerjaan (tidak selamat), maka pekerjaan tidak akan selesai" ini memberikan pemaparan yang menarik mengenai tantangan/hambatan dan solusi dalam melakukan implementasi kewenangan menghentikan pekerjaan/Stop Work Authority (SWA).
Di Indonesia, pekerja memiliki hak (menurut UU No.1/1970) untuk menolak pekerjaan yang tidak selamat. Di beberapa perusahaan juga menambahkan kewenangan untuk melakukan SWA.Namun dalam pelaksanaan dan penelitian mengenai hal ini, menghentikan pekerjaan ternyata tidak semata hanya ditentukan oleh individu pekerja saja, namun juga tergantung faktor kontekstual.
Makalah ini menjelaskan beberapa faktor yang menghambat pelaksanaan SWA, diantaranya:
1. Perlu menjelaskan/men-justifikasikan keputusan penghentian pekerjaan ke manajemen/atasan
2. Takut kepada pekerja lain (yang di-stop-work)
3. Perbedaan pandangan/persepsi mengenai keselamatan, risiko, bahaya atas pekerjaan yang akan di-stop
4. Pekerjaan yang terbengkalai akan mempengaruhi pekerjaan keseluruhan (menghambat pekerjaan selanjutnya)
5. Perilaku pelaksanaan pekerjaan di masa sebelumnya
6. Pertaruhan kredibilitas (kemampuan untuk bekerja)
7. Khawatir di-cap pemalas atau tidak mau bekerja saja
8. Peminta pekerjaan adalah pelanggan setia/klien langganan
9. Diminta melakukan/menyelesaikan pekerjaannya berulang kali
10. Penagihan jasa pekerjaan (pembayaran) tergantung penyelesaian pekerjaan
11. Instruksi kerja yang tidak jelas atau ambigu
12. Kelelahan/fatigue
13. Sikap mental "semua pasti baik-baik/selamat saja"
14. Keharusan/target produktif bekerja.
Makalah juga menuliskan beberapa solusi untuk meningkatkan pelaksanaan SWA. Silakan dibaca lengkapnya di paper berikut:
David Weber, Sean MacGregor, David Provan, Andrew Rae. 2018. “We can stop work, but then nothing gets done.” Factors that support and hinder a workforce to discontinue work for safety. Jurnal Safety Science
Tidak ada komentar:
Posting Komentar