17 November 2017

Defensive Driving+ (Zikir on the Road)

National Transportation Safety Board (NTSB) Amerika menunjukkan di tahun 2015, ada sekitar 36 ribu kematian yang terjadi pada sektor transportasi dengan rincian pembagian sebagai berikut: 35,092 (95%) di jalan raya, 716 (1,9%) terkait kereta api, 683 (1,8%) di perairan dan 415 (1,1%) pada penerbangan.

National Safety Council (NSC) Amerika juga menjelaskan bahwa ada 1 dari 114 peluang kecelakaan untuk mobil, sementara untuk pesawat hanya ada 1 dari 9,821 peluang celaka.

Data tersebut menunjukkan bahwa transportasi darat (berkendara) jauh lebih berbahaya daripada transportasi udara (penerbangan).

Database Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sub komite investigasi kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Republik Indonesia tahun 2010-2016 menyebutkan faktor penyebab kecelakaan LLAJ yaitu manusia/SDM (69,70%), sarana (21,21%), dan prasarana (9,09%).

Profesor James Reason, pakar K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) dari Universitas Manchester, membagi kesalahan manusia (human error) menjadi 2: kesalahan yang tidak disengaja (slip, lapse, atau mistake) dan kesalahan yang sengaja dilakukan (pelanggaran atau violation).

Contoh slip/luput misalnya, berniat untuk mengerem, tapi salah menginjak pedal gas, sehingga mobil malah menabrak pagar pembatas parkir; lupa untuk tidak mengembalikan/mematikan lampu sen motor setelah berbelok, sehingga lampu sen terus berkedip padahal sudah jalan lurus.

Contoh lapse/khilaf misalnya lupa menyalakan kembali lampu motor setelah motor diservice, padahal sudah tahu bahwa peraturan tersebut tertuang di pasal 107 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedang mistake/keliru terjadi ketika seseorang miskin informasi/ilmu atau tidak berpengalaman dalam melakukan sesuatu, dan mengambil tindakan yang salah secara tidak sengaja. Misalnya, pengendara yang sedang menanjak ke jalan gunung, terturun secara tiba-tiba, karena mesin mati sebab pengemudi tidak tahu praktik menanjak dengan persneling rendah.

Sedang violation/pelanggaran jelas terjadi ketika seseorang melanggar prosedur atau peraturan yang telah diketahuinya, misalnya menerobos lampu merah, tidak memakai helm, dst.

Lalu, apa hubungannya dengan judul defensive driving+ (plus) zikir on the road dengan semua penyajian informasi di atas?

Beberapa waktu lalu, ketika sedang mengarahkan General Manajer Drilling & Completions di salah satu lapangan kerja lepas pantai, kami sedang berbincang-bincang dengan kru, di salah satu topik diskusi menyerempet tentang hubungan antara ibadah dan keselamatan bekerja.

Beliau berkata –kurang lebih-, “bagus saja, jika tempat kerja bisa memberikan fasilitas ibadah yang nyaman bagi para pekerja. Karena bisa jadi, ada hubungan antara orang yang rajin beribadah dengan keselamatan kerja.”

“Salah satu sebabnya, bisa jadi karena orang yang rajin beribadah jadi lebih sabar. Sehingga dia tidak grasak-grusuk, lebih mempertimbahkan bahaya atau langkah pekerjaan sebelum memulai. Intinya, bisa jadi dia menjadi lebih sabar, tidak mudah terpancing untuk ambil short cut dalam bekerja.”

Merefleksikan hal tersebut dalam konteks keselamatan di jalan raya. Saya memperhatikan bahwa masyarakat kita, masih banyak sekali melakukan kesalahan (error) ketika berkendara, bisa kesalahan dalam bentuk slip, lapse, mistake, atau bisa jadi violation.

Tinggal kita perhatikan, apa-apa saja pencegahan kecelakaan yang kita perlu terapkan ketika berkendara berbagi jalan raya bersama orang-orang tersebut.

Selain safety driving, kita mungkin perlu juga menerapkan defensive driving ketika berkendara. Apa bedanya?

Bintarto Agung dari Indonesia Defensive Driving Center menjelaskan bahwa safety driving adalah perilaku mengemudi yang mengacu pada standar keselamatan berkendara yang berlaku di suatu negara. Safety driving juga bisa disebut sebagai skill-based driving atau berkendara dengan keterampilan dan pengalaman berdasarkan standar keselamatan.

Sementara defensive driving adalah perilaku mengemudi yang dapat menghindarkan kita dari masalah, baik yang disebabkan oleh orang lain maupun diri sendiri. Jadi bisa disebut bahwa defensive driving merupakan versi mengemudi yang lebih komprehensif karena tidak hanya butuh keterampilan tapi juga perilaku yang baik.

Boy Falatehansyah, instruktur senior dari Jakarta Defensive Driving Consulting menyebutkan 5 teknik dasar defensive driving:

Satu, pahami dinamika kendaraan.

Dinamika kendaraan adalah bagaimana dampak-dampak yang timbul saat pengemudi melakukan akselerasi, menikung, ataupun mengerem kendaraannya.

Dua, jaga jarak aman.

Ada aturan 3 detik yang wajib diterapkan pengemudi, terutama saat berkendara dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Caranya, gunakanlah benda mati di sekitar jalan sebagai patokan jarak dengan kendaraan di depan Anda. Hitung waktu saat kendaraan di depan Anda melintasi benda yang dijadikan patokan, misalnya tiang listrik dari posisi kendaraan Anda. Jarak waktunya minimal harus tiga detik dari saat kendaraan di depan melintasi patokan sampai Anda juga melewati tempat yang sama.

Tiga, selalu awasi kondisi sekitar.

Pengguna kendaraan harus mengarahkan pandangannya jauh ke depan supaya bisa mengkalkulasikan kecepatan dan jarak aman. Pandangan jauh pun bisa membuat kita memetakan kondisi jalanan yang dihadapi, sehingga kita menjadi lebih antisipatif.

Empat, waspadai blind spot.

Blind spot adalah titik di mana kondisi sekitar kendaraan sendiri atau kendaraan lain tak terpantau jangkauan mata, dan kaca spion. Boy menyarankan pengendara membuat lingkaran imajiner (safe bubble) di sekitar kendaraannya sendiri dengan mengecek spion setiap 5-8 detik sekali, terutama sebelum melakukan manuver.

Lima, hindari gangguan.

Gangguan saat mengemudi bisa berupa: menggunakan telepon genggam, makan dan minum, mengobrol, mengganti saluran radio, mengecek peta, sampai mengantuk atau mabuk.

Masih menurut Boy, kalau mau dipersentasekan, sebetulnya skill mengemudi itu hanya berperan 10% dalam keselamatan di jalan raya, sisanya yang 90% justru soal emosi.

Pengendalian emosi ini adalah salah satu soft skill yang harus dimiliki pengguna kendaraan sebelum "terjun" ke medan perang bernama jalan raya.

Karena itulah, penulis hendak menggencarkan tambahan kampanya zikir on the road, disamping kampanye defensive driving. Agar para pengendara, selalu berzikir atau mengingat Tuhan, agar lebih sabar dan bisa mengendalikan emosinya selama berkendara.

Berzikir adalah ibadah yang sangat mudah. Ia bisa dilakukan kapan saja dan dijanjikan ganjaran pahala yang sangat besar bagi pelakunya.

Di dalam perjalanan, hendaknya seorang pengendara memperbanyak membaca zikir “Subhanallah” ketika melewati jalan menurun dan “Allahu Akbar” ketika melewati jalan mendaki, sebagaimana Rasulullah SAW mengajarkan.

Disamping tasbih (Subhanallah) dan takbir (Allahu Akbar), kita juga bisa membaca  tahmid (Alhamdulillah) sebagai bentuk kesyukuran, dan tahlil (Laa ilaha illallah) untuk mengingat keesaan Tuhan.

Jangan lupa, jaga pandangan dari gambar maupun aurat manusia sembari melafalkan istigfar (Astaghfirullah) sebagaimana Rasulullah SAW biasa beristigfar lebih dari 70 kali setiap harinya.

Seorang ulama pernah berkata, “perbanyaklah istigfar di rumah kalian, di jalan, di pasar, dalam majelis-majelis kalian, dan di mana saja kalian berada! Karena kalian tidak tahu kapan turunnya ampunan!”

Semoga dengan kampanye safety driving+ zikir on the road, kita bisa tingkatkan keselamatan di jalan raya. Selamat di dunia, selamat di akhirat, insya Allah.



---000---


Referensi:

  • National Transportation Safety Board (NTSB). Data & Stats, Transportation Fatalities in 2015. Di akses di https://www.ntsb.gov pada 23 Oktober 2017
  • Republika online. Lebih Aman Mana, Pesawat atau Mobil? Di akses di http://trendtek.republika.co.id pada 23 Oktober 2017
  • Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Presentasi Data Investigasi Kecelakaan LLAJ tahun 2010-2016 (Database KNKT, 31 Oktober 2016), Dipresentasikan oleh Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan LLAJ
  • National Offshore Petroleum Safety and Environmental Management Authority. Human error. Di akses di https://www.nopsema.gov.au pada 23 Oktober 2017
  • Arifin, Syamsul. Mengelola Kegagalan Manusia. Majalah Katiga, April 2017
  • Klinik Hukum Online. Dasar Hukum Kewajiban Menyalakan Lampu Kendaraan pada Siang Hari. Di akses di http://www.hukumonline.com pada 23 Oktober 2017
  • Detiknews. Apa Beda Safety Driving dengan Defensive Driving? Di akses di https://news.detik.com pada 23 Oktober 2017
  • Rappler Indonesia. Lima langkah menerapkan ‘defensive driving’ di jalanan. Di akses di https://www.rappler.com pada 23 Oktober 2017
  • Muslim.or.id. Agar Perjalanan Anda Penuh Makna. Di akses di https://muslim.or.id pada 23 Oktober 2017
  • Rumaysho. Serial Mudik (2), Tips Ketika Safar. Di akses di https://rumaysho.com pada 23 Oktober 2017

 
Majalah ISafety, Nov 2017

Postingan terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar